Sehingga sebagai pelaksana masih tahap sosialisasi supaya tidak kaget.
Kemudian sebenarnya aturan melampirkan sertifikat mengemudi ini sudah diterapkan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Aturan itu diberlakukan bagi pengemudi kendaraan roda empat atau pemohon SIM A.
Namun hingga saat ini, pemohon SIM A masih belum perlu melampirkan sertifikat mengemudi.
Di sisi lain aturan tersebut baru akan diberlakukan setelah pihak kepolisian melakukan analisa dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Baca Juga: Aplikasi Dah Canggih, Ngurus SIM Hilang Gak Perlu Fotokopian Segala Sekarang