Otomotifnet.com - Melampirkan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM kini masih dalam tahap sosialisasi.
Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi AKP Evo Rudi Laksono mengatakan kalau pihak Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, masih menunggu petunjuk dan arahan (jukrah) lebih lanjut.
"Kalau kami intinya mendukung segala kebijakan pimpinan selaku pembina fungsi kami dari Korlantas. Kami juga sudah menyiapkan menyambut petunjuk dan arahan (jukrah) tinggal menunggu," kata Rudi yang ditemui pekan lalu di Cikarang, Bekasi.
Namun Rudi mengatakan, kalau pemohon SIM datang dengan membawa sertifikat maka akan diterima.
Kemudian meski sudah melampirkan sertifikat bukan berarti langsung lulus ujian baik ujian teori dan praktik.
"Bisa (bawa sertifikat). Jadi masyarakat yang mereka sudah memiliki kemampuan datang ke sekolah mengemudi mereka mendapatkan mengenai safety riding dan sertifikat," ujar Rudi.
"Sebab itu di luar dari struktur kami, dari SOP kami.
Tapi ketika mereka membawa sertifikat itu sebagai persyaratan.
Tapi sampai saat ini kami tetap sebagai pelaksana kami menunggu jukrah dari pembina fungsi kami," katanya.
Rudi mengatakan, saat ini belum ada kepastian dari pihak Korlantas Polri soal penerapan kebijakan dimaksud.
Sehingga sebagai pelaksana masih tahap sosialisasi supaya tidak kaget.
Kemudian sebenarnya aturan melampirkan sertifikat mengemudi ini sudah diterapkan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Aturan itu diberlakukan bagi pengemudi kendaraan roda empat atau pemohon SIM A.
Namun hingga saat ini, pemohon SIM A masih belum perlu melampirkan sertifikat mengemudi.
Di sisi lain aturan tersebut baru akan diberlakukan setelah pihak kepolisian melakukan analisa dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Baca Juga: Aplikasi Dah Canggih, Ngurus SIM Hilang Gak Perlu Fotokopian Segala Sekarang