Bus AKAP dan Wisata Keranjingan Pasang Telolet Basuri, Sopir Pasti Nyesel Saat Uji KIR

Irsyaad W - Kamis, 6 Juli 2023 | 10:15 WIB

Komandan terminal bus terbesar di Asia Tenggara atau Terminal Terpadu Pulo Gebang melakukan sejumlah persiapan jelang mudik 2023. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Bus AKAP sampai wisata kini keranjingan pasang telolet basuri.

Biasa dibunyikan di jalanan untuk menghibur para pecinta bus.

Namun para sopir bus tersebut dipastikan nyesel saat melakukan uji KIR.

Sebab telolet Basuri dinyatakan tak sesuai aturan dan bakal dicopot saat uji KIR.

Hal itu seperti disampaikan Kabid Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Henry Satya Negara.

Bahkan Dishub Solo melarang keras bus atau mobil yang memasang klakson telolet.

"Jadi terkait klakson telolet itu sebenarnya di pelayanan kami untuk cek kelaikan jalan kendaraan di unit bidang pengujian untuk uji KIR kelaikan jalannya tidak diperbolehkan," terang Henry saat dikonfirmasi, (4/7/23).

"Karena klakson yang diperbolehkan hanya klakson yang standar bus tersebut," tambahnya.

Dalam tiap uji KIR, Dishub Solo pun selalu menyoroti bus-bus yang kedapatan menggunakan klakson telolet.

Tribun Lampung
Ilustrasi uji KIR

Namun selama ini diakui Henry, pihaknya belum menemukan bus yang menyalahi aturan soal klakson saat akan uji KIR di Solo.

"Kalau KBWU Solo selama ini atau KBWU luar Solo yang menumpang uji di sini, selama ini kami belum menemukan adanya bus atau armada yang memakai klakson telolet," jelas Henry.

Bahkan jika ke depan menemukan bus yang menggunakan klakson telolet saat uji KIR, Henry tegas meminta pemilik untuk segera melepasnya.

"Jadi kalau kita temukan di uji KIR di Solo yang menggunakan klakson telolet, langsung kita minta untuk dilepas," tegas dia.

Bahkan Henry secara tegas mengatakan tidak akan meloloskan uji KIR bus di Solo yang nekat menggunakan klakson telolet.

"Kalau sanksinya selama kedapatan pas diujikan di gedung uji kami ya sanksinya tidak akan kita loloskan," ucap Henry.

"Harus dilepas dulu, diganti klakson standar baru kita loloskan uji KIR nya," imbuhnya.

Sementara itu terkait penindakan bus yang nekat menggunakan klakson di jalan raya, Henry menegaskan hal itu menjadi kewenangan Polisi Lalu Lintas untuk menilang atau memberi sanksi.

"Nah kalau yang di jalan nanti sanksinya kewenangan dari kepolisian untuk melakukan penindakan penilangan," pungkasnya.

Baca Juga: Bahaya Pemakaian Klakson Telolet, KNKT Temukan Fakta Mencengangkan

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2023/07/04/telolet-basuri-terdengar-di-jalanan-solo-tak-sesuai-aturan-ketahuan-saat-kir-langsung-dilepas