Taktik Bandit Gasak Rp 108 Juta Dari Jual Mobil Bekas, Dikibulin Batu Merah Delima Bodong

Irsyaad W - Kamis, 6 Juli 2023 | 14:15 WIB

Dalam lingkaran merah ditunjukan batu merah delima yang dipakai untuk menipu warga Bengkulu sampai rela jual mobil laku Rp 108 juta (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Geger warga Bengkulu kena gendam 3 bandit modus jual batu merah delima.

Korban nurut disuruh jual mobilnya ke showroom mobil bekas dan laku Rp 108 juta.

Setelah itu, uang tunai Rp 108 juta tersebut digasak ketiga bandit tersebut.

Mengenai taktik yang dipakai pelaku diungkap setelah ketiganya diringkus tim gabungan Polresta Bengkulu, Polsek Ratu Agung dan Polsek Cempaka Kota Bengkulu.

Aksi penipuan tersebut sebelumnya menimpa warga Kelurahan Tebeng, Kota Bengkulu berinisial HA.

Ketiga pelaku yaitu berinisial IW (52), EA (47) dan JH (42) warga asal Jambi dan Sumatera Barat.

Saat beraksi pelaku memakai modus menawarkan batu merah delima yang diklaim berharga miliaran rupiah.

Padahal, itu semua direkayasa oleh ketiga pelaku dengan berbagi peran untuk menyakini korbannya.

TribunBengkulu.com/Beta Mitsura
Konferensi pers kasus gendam modus jual batu merah delima di Polresta Bengkulu

Diantaranya dengan memerankan peran sebagai sopir, bos dan juga penjual batu merah delima.

"Untuk IW berperan sebagai bos, untuk pelaku JH berperan sebagi sopir dan EA merupakan otak, atau orang yang menawarkan batu merah delima ke korban," ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono.

Modusnya pelaku EA awalnya menanyakan alamat kantor tempat menjual batu merah delima ke korban HA yang sedang sendirian.

Saat itu pelaku EA seraya menunjukkan batu merah delima palsu yang dibawanya.

Dari percakapan korban dengan pelaku, pelaku menawarkan ke korban sebuah batu merah delima yang disebutkan pelaku EA memiliki harga miliaran rupiah.

Kemudian untuk meyakinkan korban, pelaku lainnya IW dan JH, menghampiri keduanya.

Pelaku IW bersikap seolah-olah ingin membeli batu merah delima yang ditawarkan pelaku EA ke korban sebelumnya.

Selanjutnya dalam percakapan tersebut, pelaku JH menyarankan korban agar menjual saja mobil bekas miliknya.

Sehingga nantinya korban bisa membeli batu merah delima tersebut, dan bisa kembali dijual kembali dengan harga miliaran.

Atas bujukan tersebut, korban kemudian terbujuk oleh ajakan kedua pelaku, dan langsung pergi ke salah satu showroom mobil bekas di Kelurahan Kebun Tebeng, Bengkulu.

Saat itu korban menjual mobil miliknya seharga Rp 108 juta ke showroom tersebut.

Setelah terima uang tunai Rp 108 juta, korban langsung kembali lagi menemui pelaku EA.

Selanjutnya pelaku IW mengajak korban untuk naik ke mobil miliknya, dan membawa korban ke salah satu masjid yang ada di kawasan Tanah Patah Kota Bengkulu.

Ketika di masjid tersebut pelaku mengajak korban untuk shalat terlebih dahulu,

Sedangkan pelaku IW dan EA berpura-pura membeli air minum dan pelaku JH menunggu di mobil.

Namun saat korban sedang shalat pelaku langsung kabur, membawa uang korban yang ditinggal di dalam mobil.

HA baru menyadari dirinya menjadi korban penipuan setelah selesai shalat.

Karena mencari pelaku ke depan masjid, pelaku dan mobilnya sudah tidak ada lagi di halaman masjid.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan melapor ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.

"Jadi pada saat korban menunaikan shalat, para tersangka ini kabur dengan membawa uang sebesar Rp 108 juta milik korban," jelas Aris Sulistyono.

Dari pengakuan para tersangka uang hasil penipuan senilai Rp 108 juta tersebut mereka bagi 3.

Selanjutnya uang tersebut telah mereka gunakan dan belikan kebutuhan sehari-hari, dan ada juga yang digunakan untuk bersenang-senang.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa batu merah delima palsu, kendi kuningan, handphone, baju koko, dan uang senilai Rp 24 juta sisa hasil penipuan yang dilakukan oleh para pelaku.

"Pelaku penipuan akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara," tandas Aris.

Baca Juga: Gendam Modus Jual Batu Merah Delima, Korban Gak Sadar Nurut Disuruh Jual Mobil Bekas Laku Rp 108 Juta

Sumber: https://bengkulu.tribunnews.com/2023/07/04/waspada-penipuan-begini-peran-dan-modus-pelaku-saat-hipnotis-warga-di-bengkulu?page=all