Setelah terima uang tunai Rp 108 juta, korban langsung kembali lagi menemui pelaku EA.
Selanjutnya pelaku IW mengajak korban untuk naik ke mobil miliknya, dan membawa korban ke salah satu masjid yang ada di kawasan Tanah Patah Kota Bengkulu.
Ketika di masjid tersebut pelaku mengajak korban untuk shalat terlebih dahulu,
Sedangkan pelaku IW dan EA berpura-pura membeli air minum dan pelaku JH menunggu di mobil.
Namun saat korban sedang shalat pelaku langsung kabur, membawa uang korban yang ditinggal di dalam mobil.
HA baru menyadari dirinya menjadi korban penipuan setelah selesai shalat.
Karena mencari pelaku ke depan masjid, pelaku dan mobilnya sudah tidak ada lagi di halaman masjid.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan melapor ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.
"Jadi pada saat korban menunaikan shalat, para tersangka ini kabur dengan membawa uang sebesar Rp 108 juta milik korban," jelas Aris Sulistyono.
Dari pengakuan para tersangka uang hasil penipuan senilai Rp 108 juta tersebut mereka bagi 3.
Selanjutnya uang tersebut telah mereka gunakan dan belikan kebutuhan sehari-hari, dan ada juga yang digunakan untuk bersenang-senang.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa batu merah delima palsu, kendi kuningan, handphone, baju koko, dan uang senilai Rp 24 juta sisa hasil penipuan yang dilakukan oleh para pelaku.
"Pelaku penipuan akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara," tandas Aris.