Soal masa berlaku SIM pernah disampaikan Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus yang mengatakan, aturan masa berlaku SIM hanya berlaku 5 tahun diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
"SIM itu sudah kita atur 5 tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," kata Yusri Yunus.
Yusri menjelaskan risiko seseorang membawa kendaraan bermotor cukup tinggi sehingga diperlukan kompetensi, termasuk pemeriksaan kesehatan fisik dan mental.
Selain itu, menurutnya, kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang dapat berubah setiap tahunnya.
Ia mencontohkan, kondisi usia seseorang juga dapat memengaruhi kesehatan fisik maupun mental seseorang. Maka itu, uji kompetensi SIM harus dilakukan secara berkala.
"Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Orang manusia itu nggak bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia," katanya.
Yusri juga menekankan, SIM tidak bisa disamakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bisa berlaku sekali seumur hidup.
KTP merupakan kartu identitas seseorang. Identitas diri seseorang, lanjutnya, juga tidak akan berubah setiap tahunnya.
Sedangkan, ia menjelaskan bahwa kepemilikan SIM membutuhkan kompetensi atau keterampilan sehingga masa berlakunya perlu disesuaikan dengan kondisi individu yang bisa berubah.
"KTP kan untuk ID Card saja, kalau ini (SIM) kan untuk kopetensi kita memakai di jalan raya. Jalan raya tingakat fatalitas kecelakaannya tinggi sekali, itu menyangkut nyawa. Kenapa ambil SIM harus diuji, karena ada kompetensi di situ," katanya.
Baca Juga: Bantah Mempersulit, Polisi Cerita Bikin SIM di Jepang Rp 40 Juta, Begitu Lulus Selametan