Otomotifnet.com - Dicurigai jadi ladang polisi cari duit tambahan, DPR minta aturan perpanjang SIM 5 tahun sekali dihapus.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman saat rapat Komisi III DPR RI bersama Kakorlantas Polri dengan agenda Penjelasan PNBP, Program Kerja Prioritas, Pelaksanaan Tupoksi & Hambatannya beberapa waktu lalu.
"Senang SIM bukan target PNBP, bagian pelayanan tapi kalau itu bagian pelayanan mestinya tidak boleh ada lagi masa berlaku SIM, (SIM) harus seumur hidup. Kalau (perpanjangan) setiap lima tahun itu kan alat cari duit, jadi kalau bapak konsisten dan balap dukung hapus itu, SIM satu kali saja," kata Benny (6/7/2023).
Wacana bikin SIM jadi satu kali seumur hidup tanpa perpanjangan ini sebetulnya bukan kali pertama.
Sebelumnya sudah beberapa kali usulan tersebut menyeruak namun dari tataran waga sipil.
Pada Mei 2023, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), mendapat gugatan dari seorang Advokat bernama Arifin Purwanto yang mau menguji UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 yang menyatakan, Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Arifin merasa dirugikan kalau harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis.
Menurutnya tidak ada kepastian hukum kalau terlambat (perpanjang) maka harus mulai dari baru dan diproses.
"Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dikutip dari laman MKRI, Jumat (12/5/2023).
Soal masa berlaku SIM pernah disampaikan Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus yang mengatakan, aturan masa berlaku SIM hanya berlaku 5 tahun diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
"SIM itu sudah kita atur 5 tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," kata Yusri Yunus.
Yusri menjelaskan risiko seseorang membawa kendaraan bermotor cukup tinggi sehingga diperlukan kompetensi, termasuk pemeriksaan kesehatan fisik dan mental.
Selain itu, menurutnya, kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang dapat berubah setiap tahunnya.
Ia mencontohkan, kondisi usia seseorang juga dapat memengaruhi kesehatan fisik maupun mental seseorang. Maka itu, uji kompetensi SIM harus dilakukan secara berkala.
"Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Orang manusia itu nggak bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia," katanya.
Yusri juga menekankan, SIM tidak bisa disamakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bisa berlaku sekali seumur hidup.
KTP merupakan kartu identitas seseorang. Identitas diri seseorang, lanjutnya, juga tidak akan berubah setiap tahunnya.
Sedangkan, ia menjelaskan bahwa kepemilikan SIM membutuhkan kompetensi atau keterampilan sehingga masa berlakunya perlu disesuaikan dengan kondisi individu yang bisa berubah.
"KTP kan untuk ID Card saja, kalau ini (SIM) kan untuk kopetensi kita memakai di jalan raya. Jalan raya tingakat fatalitas kecelakaannya tinggi sekali, itu menyangkut nyawa. Kenapa ambil SIM harus diuji, karena ada kompetensi di situ," katanya.
Baca Juga: Bantah Mempersulit, Polisi Cerita Bikin SIM di Jepang Rp 40 Juta, Begitu Lulus Selametan