Otomotifnet.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dipermasalahkan Komisi II DPR RI.
Seperti disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman yang meminta agar masa perpanjangan SIM tiap 5 tahun sekali dihapus.
Alasannya Benny curiga, praktik perpanjangan SIM justru jadi ladang para oknum Polisi cari cuan tambahan.
Hal itu disampaikan Benny saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Korlantas Polri dan Komisi III DPR RI, (5/7/23).
Menanggapi usulan itu, seorang ahli justru minta masa perpanjang SIM diperpendek 2 tahun sekali.
Yakni disampaikan Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).
Sony menilai, SIM memang perlu diperpanjang sebab berkaitan dengan kompetensi berkendara.
Bahkan Ia mengatakan, perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali sebetulnya terlalu lama dan idealnya dilakukan setiap 2 tahun sekali.
"Bahkan menurut saya 5 tahun itu saya tidak setuju mestinya dibikin 2 tahun," ucapnya, (6/7/23).
"Lebih cepat. Tapi dengan catatan tadi sistemnya benar," kata Sony.
"Mengapa 2 tahun sekali, karena kondisi mental dan fisik seseorang pengguna kendaraan itu setiap menit setiap jam, hari, bulan, dan tahun pasti berubah," tuturnya.
"Kita tidak pernah tahu yang namanya umur dan kemampuan pasti menurun," ujarnya.
Kemudian, keharusan perpanjang SIM juga sudah melalui kajian dari beberapa aspek antara lain aspek kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani yang ditentukan dari hasil tes psikologi.
"Itu gunanya untuk menjaga mereka (pemilik SIM) untuk lebih fokus lagi dan paham potensi bahaya, memperbaharui apa bahaya kecelakaan, dan memastikan mereka paham serta menjaga perilaku di jalan raya," kata Sony.
"Dan itu harus dilakukan sesegera mungkin bukan tiap 5 tahun sekali. Lima tahun saja sudah keburu basi, apalagi jika mau dihilangkan," ujar Sony.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum menilai jika letak masalahnya ialah perpanjangan SIM dijadikan objek cari uang maka hal itu yang mesti dibenahi bukan menjadikan SIM sekali seumur hidup.
Alasannya kata Budiyanto, SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai jenis atau golongan sehingga perlu terus dipantau, diawasi dan diperbarui.
"Apabila ada kecurigaan atau dugaan bahwa perpanjangan SIM hanya akan digunakan ladang pungli, solusinya sistem pengawasan diperketat dan aturan dilaksanakan dengan tegas dan konsisten," kata Budiyanto, (6/7/23).
"Pengawasan bisa dari internal, eksternal maupun masyarakat. Pengawasan internal ada Propam dan Itwasda. Sedangkan pengawasan eksternal ada Ombusdman, KPK dan sebagainya," kata Budiyanto.
Baca Juga: Jangan Emosi Dulu, Biaya Perpanjang SIM Naik 3 Kali Lipat, Ada Rinciannya
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/07/110200615/perpanjangan-sim-idealnya-2-tahun-sekali