Otomotifnet.com - Kini tilang manual kembali diberlakukan di jalan.
Namun tidak semua anggota Polisi Lalu Lintas punya wewenang memberi tilang pelanggar.
Sebab Polisi pemalas, sesuai arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak diizinkan beri tilang.
Keterangan ini disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, (5/7/23).
Lebih lanjut, Firman katakan, hanya anggota bersertifikasi yang berwenang beri tilang.
"Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi," kata Firman di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
"Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang," sambung Firman.
Firman menjelaskan, tilang tersebut berkaitan dengan konsekuensi soal insentif yang nantinya diterima.
Dia menjelaskan, dari melakukan penilangan, seorang anggota polisi bisa mendapatkan insentif.
Jenderal Polisi Bintang 2 ini turut berharap dana tilang yang berhasil Polri kumpulkan bisa dicairkan menjadi dana insentif baik anggota yang bekerja di kantor maupun lapangan.
"Karena tilang ini juga konsekuensinya nanti adalah dengan insentif yang diterima, semoga dari dana tilang ini juga akan diturunkan dana insentif baik yang di back office ETLE maupun petugas yang di lapangan," ungkapnya.
Firman pun menekankan Polisi yang malas ikut pendidikan kejuruan (dikjur) untuk mendapat sertifikasi tidak akan diberikan kewenangan untuk melakukan tilang.
"Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur, tidak kita kasih tilang, Pak. Biasanya mereka cuman mau di jalan," ujar dia.
"Kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu, baru dia dikasih pegang tilang. Dan nanti konsekuensinya mendapat insentif," imbuh Firman.
Ia menyebut banyak dari petugas yang sebenarnya ingin ditempatkan di jalan.
Namun Firman menegaskan bahwa kewenangan tilang hanya diberikan ke petugas yang memenuhi kualifikasi tertentu dan mengantongi sertifikasi.
Adapun saat ini jumlah penyidik laka lantas sebanyak 4.058 personel, dengan jumlah yang memiliki SKEP (surat keputusan) penyidik 2.437 personel,
Serta jumlah personel yang sudah memegang sertifikasi kompetensi penyidik laka lantas sebanyak 524 orang.
Baca Juga: Sering Kena Tilang Polisi Bahaya, Perpanjang SIM Ditolak dan Mesti Bikin Baru