Otomotifnet.com - Sekuriti hotel diamankan polisi terkait kasus pecah kaca mobil.
Muhammad Hendra (36) melancarkan aksinya saat korban tengah ibadah sholat jumat Masjid.
Tepatnya di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang (17/6/2023).
Saat diamankan, Hendra mengaku nekat melakukan aksinya karena gajinya sebagai seorang sekuriti tidak cukup.
"Saya nekat lakukan itu karena untuk kebutuhan sehari-hari, dan modal saya untuk melakukan ini belajar dari YouTube," katanya
Menurut Hendra, gaji sebagai karyawan sangat kecil sedangkan ia harus membiayai anaknya yang sedang sekolah.
"Anak saya baru mau masuk SD, dan gaji per bulan jadi sekuriti hanya dua juta per bulan," ujarnya.
Dalam aksinya, Hendra tidaklah sendirian.
Ia mengajak satu temannya yakni Eka Saputra (28) yang berperan sebagai joki atau mengantara Hendra yang jauh datang dari Kayuagung untuk mencari mangsa ini.
Sementara Kapolsek Sukarami, Kompol M Ikang mengatakan aksi kedua tersangka jni terjadi pada Jumat (16/6) saat korban sedang ibadah sholat Jumat di jalan Soekarno Hatta, Lorong Garuda.
"Tersangka sudah merencanakan untuk melakukan pencarian dengan modus pecah kaca sehari sebelum eksekusi," ujarnya.
Lebih lanjut Ikang mengatakan tersangka sweeping mencari korban di daerah KM 12, namun pada saat di lokasi ia belum menemukan targetnya.
Hingga pada saat sampai di TKP, tersangka melihat kondisi dan situasi di TKP sepi karena warga sedang menjalankan sholat Jumat.
Tersangka Hendra langsung mendekati mobil-mobil yang terparkir dan melihat ke dalam mobil melalui kaca mobil adakah barang atau tidak.
"Dia melihat ke mobil korban ternyata di dalamnya ada sebuah tas. Tersangka memecahkan kaca mobil itu dengan menggunakan pecahan busi yang sebelumnya sudah dibasahi dengan menggunakan ludah tersangka," katanya.
Setelah berusaha sebanyak tiga kali melemparkan pecahan busi ke kaca mobil tersebut, tersangka langsung mendorong kaca mobil itu sampai kaca mobil tersebut pecah.
"Tersangka langsung mengambil tas korban dan langsung meninggalkan lokasi," katanya.
Dari hasil curian tersebut, setidaknya di dalam tas itu berisi uang sebesar Rp 2,5 juta, airpod iPhone, hp realme, dan beberapa kartu ATM.
Sehingga dari perbuatan tersangka ini membuat korban merugi hingga 16 juta rupiah.
Dari penuturan tersangka uang tersebut tersangka bagi dua, dan Rp 500 ribu untuk biaya perjalanan menuju ke Kayuagung.
Tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat ke 4e, 5e dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Kaca Honda Jazz GK5 Pecah Dadakan, Pemilik Merugi Sampai Rp 20 Jutaan