Otomotifnet.com - Mulai sekarang ubah kebiasaan parkir mobil di jalan kompleks perumahan.
Biarpun di depan rumah sendiri, tindakan itu bisa timbulkan sanksi hukum berupa pidana kurungan.
Peringatan ini disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Melalui keterangan tertulis, kebijakan itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 671, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Jadilah pemilik kendaraan yang bijak. Parkirlah kendaraanmu di garasi rumah atau di tempat parkir yang sudah disediakan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, (10/7/23).
Lebih lanjut, pada Kitab UU Perdata Pasal 671 dinyatakan, jalan setapak, lorong atau jalanan besar milik bersama dari beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain.
"Kecuali, dengan izin dari semua yang berkepentingan," tulis beleid tersebut.
Sementara pada Perda DKI No.5/2014, kepemilikan garasi semakin dipertegas.
Bahkan pemilik mobil wajib menguasai garasi, kalau tidak maka tak bisa untuk membeli kendaraan yang dimau.