Otomotifnet.com - Sebanyak tiga juru parkir (jukir) liar ngerasain duduk di kursi pesakitan.
Ini karena ketiganya suka mengarang tarif parkir gak kira-kira.
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, (17/7/23).
Untuk beri efek jera, ketiga jukir liar itu dijatuhi sanksi lebih berat dari sebelumnya.
Sebagai informasi, ketiga jukir liar yang ditindak tipiring tersebut kedapatan melanggar aturan, menggelar kegiatan parkir tanpa izin di kawasan Jl Suryatmajan atau selatan Kantor Gubernur DIY.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo berujar, besaran denda yang dinaikkan cukup signifikan harus ditempuh agar fenomena parkir liar tidak terulang lagi.
Sebab hampir setiap akhir pekan atau liburan panjang, dijumpai aduan dari masyarakat dan wisatawan menyoal praktik nakal semacam itu.
"Ya, betul ada tipiring hari ini. Dendanya itu Rp 1,5 juta atau kurungan satu bulan," cetus Pj Wali Kota.
Singgih pun memaparkan, besaran denda tersebut, mencapai dua kali lipat dibandingkan dengan sanksi yang diterima oknum jukir lain di kasus sebelumnya.
"Kemarin, kan, Rp 500 ribu, masih diulang lagi, belum menimbulkan efek jera. Terus dinaikkan Rp 750 ribu dan ternyata masih ada pelanggaran lagi," urainya.