Hanya saja, ia menyatakan, denda sebesar R p1,5 juta sebenarnya belum tinggi, serta masih jauh dari sanksi maksimal yang tertera di dalam Perda.
Akan tetapi, bagaimanapun ia berharap, putusan dari PN tersebut dapat memberikan efek jera dan perlahan fenomena parkir liar di Kota Yogyakarta bisa semakin mereda.
"Sebetulnya, denda Rp 1,5 juta itu belum maksimal, ya. Tapi, apabila nanti ternyata sudah mampu membuat efek jera, saya pikir itu lebih baik," terangnya.
Dengan begitu, Singgih berharap, aduan masyarakat dan wisatawan terkait aktivitas parkir ilegal, terutama di sekitaran Malioboro, bisa berkurang.
Menurutnya, satu di antara titik yang paling sering mendapatkan sorotan tajam, yakni di Jl Pasar Kembang, sejauh ini kondisinya pun sudah semakin terkontrol.
"Semoga ke depan bisa semakin tertib, di Jalan Pasar Kembang sekarang juga sudah cukup kondusif," terangnya.
"Kami berharap, di tempat-tempat lain juga sama. Harapannya, kan, bisa seperti itu," tandasnya.
Baca Juga: Geger di Sosmed Tarif Parkir Mobil di Jogja Rp 25 Ribu, Dishub Kasih Paham