Otomotifnet.com - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman melontarkan usulan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) diubah seumur hidup.
Ide itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Korlantas Polri dan Komisi III DPR RI, (5/7/23) lalu.
Namun harapan SIM seumur hidup nampaknya sudah di ujung tanduk, karena banyak pihak menentang.
Salah satunya Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto yang menolak mentah-mentah gagasan itu.
Bambang menilai SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri ke seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Karenanya, dengan SIM itulah menjadi tolok ukur kemampuan seseorang dalam mengemudi kendaraan.
"Tentunya, saya tidak setuju dengan usulan SIM berlaku seumur hidup," tegasnya menolak, (18/7/23).
"Seperti diketahui, di perpanjangan SIM ada ujiannya (tes kesehatan dan tes psikologi). Itu salah satu bentuk asesmen berkala untuk mengetahui pemohon masih layak memegang SIM," ujarnya.
"Kalau diberlakukan seumur hidup, maka tidak akan tahu orang tersebut masih layak atau tidak untuk memegang SIM, karena tidak ada asesmen berkalanya," ucapnya.
"Jangan sampai terjadi kecelakaan lalu lintas, karena ada seseorang yang sudah tidak layak mengemudi namun masih memegang SIM," tambahnya.
Dirinya pun berpendapat, alangkah baiknya usulan SIM berlaku seumur hidup dihilangkan dan diganti dengan usulan SIM gratis.
"Kalau saya, lebih setuju dengan adanya usulan SIM gratis," tambahnya.
Namun, usulan SIM gratis tersebut tentu akan memiliki dampak negatif bagi negara.
Yaitu, hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari lembaga Polri sekitar Rp 650 miliar.
"Menurut saya, PNBP Rp 650 miliar itu adalah angka yang kecil. Dibandingkan, dengan upaya membangun pelayanan masyarakat yang baik," ujarnya.
"Saya rasa, negara masih bisa mencari alternatif-alternatif lainnya. Karena ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Seumur Hidup Diuji, Advokat Ini Berjuang Mati-matian di MK