Otomotifnet.com - Jangan sampai ditunda-tunda, cara mengecek tilang elektronik cuma modal handphone aja kok.
Malah bisa sambil nyantai dan makan jajanan seperti batagor.
Seperti yang diketahui, pengendara yang terekam kamera tilang elektronik karena melakukan pelanggaran lalu lintas, akan dapat surat pemberitahuan ke alamat sesuai data kendaraan.
Selain menunggu surat pemberitahuan di rumah, kalian juga bisa lho cek tilang elektonik dari handphone (HP) kalau merasa melanggar lalu lintas saat berkendara.
Dilansir dari Korlantas.polri.go.id, ada lima langkah untuk mengecek tilang elektronik secara mandiri melalui HP ataupun perangkat elektronik lain, berikut rinciannya:
- Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data.
- Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
- Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.
- Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.
- Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Sebagai informasi, tilang elektronik harus segera dikonfirmasi jika kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE.
Karena jika dibiarkan, bisa-bisa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa diblokir pihak kepolisian, seperti yang dilakukan Direktorat lalu lintas Polda Bengkulu pada Oktober 2022 lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Sumardji, mengatakan sebanyak 2.600 STNK yang telah diblokir di wilayah hukumnya.
"Pemblokiran ini dilakukan setelah pemilik TNK tidak merespons atau menindak lanjuti surat pemberitahuan tilang elektronik yang dilakukan oleh pemilik kendaraan," jelasnya.
Menurut Kombes Sumardji, angka yang disebutkan ini tergolong tinggi.
"Hal ini menandakan tingkat kepatuhan, kepedulian dan kesadaran masyarakat masih rendah,” ujarnya.
Baca Juga: DPR Kasih Usul Denda Tilang Elektronik Kepotong Otomatis Dari Rekening