Tidak memiliki SIM
Beda perkara dengan sebelumnya, pengguna kendaraan bermotor yang tidak punya SIM namun berkendara, bisa dikenakan sanksi yang lebih berat.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang yang sama, Pasal 281.
Dijelaskan, sanksi hukumnya adalah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Cara Membuat SIM Online
Untuk menghindari sanksi yang dijatuhkan saat berkendara, pastikan Anda segera membuat SIM ke kantor polisi terdekat.
Alternatif lain bisa juga membuat SIM secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Persisi).
Di bawah ini cara daftar untuk membuat SIM, dilansir dari laman Korlantas Polri.
- Unduh aplikasi SINAR di ponsel
- Buka aplikasi SINAR untuk registrasi
- Masukkan nomor hp yang aktif
- Lanjut verifikasi dengan kode OTP yang dikirim ke ponsel
- Registrasi masuk menggunakan nomor induk kependudukan (KTP)
- Login dengan face recognition
- Tentukan jenis SIM yang dipilih
- Tentukan pembayaran PNBP SIM baru
- Melakukan rangkaian tes teori online
- Apabila lulus Anda akan mendapat QR Code
- Kemudian pilih SATPAS untuk melakukan ujian praktik yang sudah dipilih
Di tahap terakhir, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik
Baca Juga: Harapan SIM Seumur Hidup di Ujung Tanduk, Sosok Ini Nolak Mentah-mentah