Kang Parkir Mobil di Malioboro Ruwet, Bayar Rp 50 Ribu Tapi Ban Digembosi Orang Dishub

Irsyaad W - Selasa, 25 Juli 2023 | 11:00 WIB

Ban Isuzu Elf yang parkir di sekitar Malioboro digembosi Dishub DIY, padahal sudah bayar tarif Rp 50 ribu (Irsyaad W - )

Penjelasan Dishub Kota Yogyakarta

Sekretaris Dishub Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto mengatakan, mobil tersebut kemungkinan diparkir di seputaran Jalan Pasar Kembang.

"Nah, di jalan pasar kembang itu memang dilarang parkir baik di sisi selatan maupun di utara," jelasnya, (23/7/23).

Made menegaskan, petugas parkir resmi juga tidak melakukan kegiatan di sepanjang Jalan Pasar Kembang dan Gandekan Lor.

Karenanya, ia memastikan parkir di kawasan itu ilegal atau parkir liar.

"Apalagi dia menarik parkir Rp 50.000, itu jelas di luar dari ketentuan tarif atau retribusi parkir," jelas dia.

"Maka, kalau petugas kami melakukan penggembosan, ya karena yang bersangkutan parkir pada tempat yang tidak diperbolehkan," sambungnya.

Ia menuturkan, penggembosan dilakukan apabila pemilik mobil tidak berada di lokasi.

Jika pengemudi atau pemilik mobil berada di sekitar lokasi, petugas akan memintanya untuk segera memindahkan mobilnya.

Made menuturkan, pihaknya bersama Satreskrim Polresta Yogyakarta setiap malam melakukan operasi dalam satu bulan terakhir.