"Setiap operasi kita pasti berhasil melakukan penangkapan. Tapi yang namanya juru parkir liar, itu seperti kucing-kucingan, kita tangkap sekarang, kemudian muncul lagi," ujarnya.
Bahkan, pihaknya juga telah menerapkan denda terhadap parkir liar dengan nominal yang terus bertambah untuk memberikan efek jerah.
Namun, kehadiran juru parkir liar masih terus bermunculan.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tertib dan tidak parkir di sembarang tempat.
"Kalau daerah itu tidak boleh parkir ya jangan digunakan parkir, kalau tukang parkirnya tidak pakai seragam, harus waspada," kata dia.
Selain petugas parkir berseragam, adanya rambu parkir berwarna biru dan bertuliskan 'P' juga bisa menjadi ciri kawasan tersebut diperuntukkan parkir.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Made menyebutkan bahwa tidak boleh parkir di semua tepi jalan.
"Kecuali pada tepi jalan yang ada tanda boleh parkir 'P' warna biru. Sehingga tidak ada lagi alasan tidak ada 'P' warna merah terus boleh parkir. Di semua ruas jalan sebetulnya tidak boleh parkir," pungkasnya.
Baca Juga: Liburan ke Jogja Jangan Parkir Sembarangan, Ban Mobil Taruhannya