Otomotifnet.com - Sudah hampir semua motor di Indonesia diwajibkan menyalakan lampu di siang atau malam hari.
Hal ini pun juga sudah menjadi aturan yang diatur dalam undang-undang.
Peraturan itu tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan jalan (LLAJ).
Adapun bunyi Pasal 107 UU LLAJ ialah sebagai berikut:
(1) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Baca Juga: Wajib Paham, Ini Aturan Pasang Pelat Nomor di Motor Atau Mobil yang Benar
Kalau dari sisi safety, apa alasan lampu utama motor wajib menyala siang hari tapi mobil enggak?
"Karena motor adalah kendaraan yang dimensinya paling kecil di jalan raya, beda dengan mobil apalagi bus, mereka bisa langsung terlihat" ungkap Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta, Muhammad Ali Iqbal.
"Dimensi motor yang kecil memungkinkannya untuk tidak terlihat dari spion pengendara di depannya, makanya dibantu oleh nyala lampu," terangnya.
Makanya kalau kalian lihat di motor keluaran sekarang, jangan heran kalau saklar lampu utama yang biasa ada di sebelah kanan panel setang sudah tiada.
Tempatnya kini dibarkan kosong, atau di beberapa motor diganti fungsinya menjadi saklar untuk lampu hazzard.
Baca Juga: Bikin Silau Mata, Begini Etika Pakai Lampu Jauh Motor di Jalan
Selain hazzard, biasanya juga dipakai untuk saklar fitur idling start/stop system.
Sebenarnya kalau kalian 'gatal' ingin mematikan lampu utama, saklarnya masih dijual di toko-toko sparepart.
Untuk jalurnya, sbenarnya tinggal memanfaatkan jalur ke saklar lampu jauh dan dekat bawaan motor kok.
Dengan sedikit modifikasi, atau serahkan saja ke mekanik bengkel jika bingung, maka lampu utama pun bisa dimatikan dengan saklar tersebut.
Tapi ingat, meski kamu memilih untuk memasang saklar lampu utama, tetap nyalakanlah lampu utama sesuai peraturan pemerintah.
Lampu utama bisa dimatikan di kondisi tertentu saja, misalnya saat memasuki area pemukiman yang padat di malam hari.
Baca Juga: Asal Kalian Tahu, Gonta-ganti Warna Lampu Motor Bisa Dipidana dan Denda Setengah Juta