Otomotifnet.com - Polda Metro Jaya berhasil memperkarakan ribuan pemilik SIM dan STNK di DKI Jakarta dalam waktu dua minggu.
Memperkarakan dalam artian ribuan SIM serta STNK itu disita sebagai bukti tilang.
Yup, itu perolehan selama Operasi Patuh Jaya 2023 sejak 10-23 Juli 2023 kemarin.
Keterangan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Tak hanya SIM dan STNK, Polisi juga menyita kendaraan bermotor milik pelanggar lalu lintas.
Selain itu, ada juga bukti elektronik pengendara yang ditilang melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).
"SIM yang disita sebanyak 5.374, STNK sebanyak 4.455, kendaraan bermotor sebanyak 24 unit, dan 8.683 bukti elektronik," kata Trunoyudo dalam keterangannya, (26/7/23).
Menurut dia, jumlah pelanggar lalu lintas yang ditilang maupun ditegur pada tahun ini meningkat.
Pada Operasi Patuh Jaya 2022, ada 32.271 pelanggar yang ditindak, sedangkan pada tahun ini naik menjadi 54.045 pelanggar.
"Operasi Patuh Jaya 2022 kemarin total tilang dan peneguran sebanyak 32.271, di tahun 2023 meningkat 21.774 menjadi 54.045," ungkap Trunoyudo.
Adapun Operasi Patuh Jaya 2023 telah dilaksanakan selama 14 hari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dari 10-23 Juli 2023.
Tercatat, ada 18.536 pengendara yang ditilang karena melanggar lalu lintas selama operasi tersebut.
Selain tilang, petugas juga melakukan peneguran tanpa menilang pengendara yang melanggar lalu lintas.
Tercatat ada 35.509 pengendara yang ditegur tanpa ditilang.
Baca Juga: Razia Polisi Besar-besaran di Jakarta Incar 14 Pelanggaran, Denda Tilang Termurah Seperempat Juta