Cara Blokir STNK Mobil dan Motor Bekas, Modal Kuota atau Wifi Tetangga, Sambil Rebahan Beres

Irsyaad W - Kamis, 27 Juli 2023 | 21:00 WIB

STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Blokir data mobil dan motor bekas sekarang gak usah ke kantor samsat segala.

Cukup modal kuota internet atau Wifi tetangga juga sudah beres.

Dengan cara online, hanya perlu perangkat seperti HP, laptop atau PC serta koneksi internet.

Namun, memblokir STNK secara online di setiap wilayah memiliki caranya masing-masing.

Khusus untuk wilayah Jakarta sebagai berikut caranya:

Berikut tahapan melakukan blokir STNK online dikutip dari unggahan Instagram Humas Pajak Jakarta.

pajakonline.jakarta.go.id
Alur pembayaran pajak kendaran online di DKI Jakarta

1. Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id

2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK

3. Pilih menu PKB