Otomotifnet.com - Sepeda listrik sudah mulai banyak seliweran di Indonesia.
Salah satu alasannya karena sepeda listrik tak butuh yang namanya Surat Izin Mengemudi alias SIM untuk membawanya.
Selain itu, sepeda listrik juga enggak perlu bayar pajak tahunan kayak motor.
Meski begitu, banyak pengendara sepeda listrik yang melanggar aturan lalu lintas.
Terlihat kebal hukum, faktanya sepeda listrik bisa kena tilang polisi di jalan.
Perlu diingat, sepeda listrik tidak boleh dikendarai di jalan umum karena bisa membahayakan pengendara.
Selain melanggar aturan, sepeda listrik juga dirancang tidak untuk jalan bersama kendaraan lainnya.
Dari sisi keselamatan, sepeda listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20 km/jam dan tidak memiliki pedal termasuk melanggar aturan.
Jika memang sepeda listrik memiliki kecepatan lebih dari 20 km/jam dan tidak memiliki pedal kayuh, maka harus naik statusnya jadi motor listrik.
Nah, orang tua jangan shock alias kaget kalau anaknya ditindak pihak kepolisian.