Jangan Luput Dari Pengawasan, Bocil Umur 12 Tahun ke Bawah Dilarang Naik Sepeda Listrik

Ferdian - Minggu, 30 Juli 2023 | 13:30 WIB

Ilustrasi pengguna sepeda listrik, di luar negeri sepeda listrik harus punya SIM seperti motor. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Para orang tua wajib pantau, ada aturan usia anak yang boleh mengendarai sepeda listrik.

Hal ini viral usai belum lama ini terjadi kecelakan sepeda listrik yang mengakibatkan meninggalnya anak kecil.

Dari informasi yang didapat, anak kecil yang mengendari sepeda listrik di jalan raya ini hilang kendali dan keluar jalur dan berakhir tertabrak mobil.

Jauh sebelum kejadian ini terjadi, aturan pemakaian sepeda listrik sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik.

Dalam pasal tersebut tertulis bahwa pengendara sepeda listrik berusia lebih dari 12 tahun dan menggunakan helm, serta tidak diperboleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, kasus anak kecil mengendari sepeda listrik ini sepenuhnya tanggung jawab orang tua atau wali.

"Bicara soal anak kecil yang mengendari sepeda listrik ini, mereka dianggap belum mawas hukum dan aturan karena belum tahu apa-apa. Sebagai orangtua wajib memberikan edukasi yang benar kepada anak-anak mereka tentang penggunaan sepeda listrik," ucap Sony beberapa waktu lalu.

Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang didominasi oleh anak di bawah 12 tahun ini meresahkan para pengguna jalan, mengkhawatirkan dan juga berbahaya.

Sony juga menambahkan, anak kecil cenderung hanya bermain saja saat menggunakan sepeda listrik dan belum mengerti bahaya yang mungkin akan terjadi.

Alasan ini memperkuat larangan anak di bawah 12 tahun dilarang menggunakan sepeda listrik.