Viral Pajero Sport Berpelat Dinas Polisi Ugal-ugalan Kawal Camry Pelat ZZH, Lakukan Ini Ke Mobil Lain

Ferdian - Senin, 31 Juli 2023 | 15:00 WIB

Pengemudi Pajero berpelat kode polisi (Ferdian - )

“Mereka yang mendapatkan nomor khusus ini ada kriterianya, yakni pejabat eselon 1 dan 2,” tegas Yusri.

Nomor khusus ini dahulu ditandai dengan angka 1 dan huruf belakang RF semisal RFS, RFP, RFD dan lainnya.

“Jika ada nomor polisi yang menggunakan nomor di atas dengan masa berlaku November 2023, bisa dipastikan nomor palsu, karena sejak tahun lalu sudah kami stop,” bilangnya.

Jadi, per November 2023 nanti menurut Yusri, tidak ada lagi pelat nomor belakang RF.

Prosedur untuk mendapatkan nomor ini diajukan dari masing-masing inspektorat jendral Kementerian kepada Kabagintelkan.

“Untuk nomor khusus ini nantinya akan dimulai huruf Z dan angka 1,” bilang mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya ini.

Misal untuk Kepolisian adalah ZP, untuk Angkatan Darat ZD.

Meski nomor khusus, namun, penggunanya tetap harus taat aturan.

“Tidak boleh melanggar lampu merah, nerobos busway. Kalau ketahuan, kami akan Tarik kembali nomornya,” bilang Yusri.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bill Turangan (@billturangan)

Baca Juga: Mobil Pelat RF Tak Lagi Sakti Mulai Hari Ini, Arogan Siap Jadi Target Razia Polisi

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223819404/pelat-nomor-dewa-rf-per-oktober-2023-sudah-tidak-ada-ini-gantinya