Penulisan keterangan perubahan mesin ke listrik pada lembar catatan kepolisian
Ketiga proses tersebut berkekuatan hukum tetap, dan sudah diatur dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku Pada Polri.
Proses penerbitannya juga tidak memakan waktu lama, yakni sekitar 2 minggu.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabud.
"Prosesnya mungkin gak sampai 2 minggu. Karena (motor listrik) yang dikonversi kan datanya sudah ada (di database kepolisian), cuma kan diganti menggunakan baterai," ujarnya di Jakarta, (28/7/23).
Baca Juga: Polisi Jamin STNK Konversi Motor Listrik Beres 2 Hari, Ini Syaratnya