Otomotifnet.com - Indonesia ternyata memiliki beragam jenis pelat nomor kendaraan.
Paling umum dengan format di awali huruf diikuti 4 angka dan di akhir huruf kembali (B 2678 XY).
Tapi selain itu, ada juga pelat nomor aneh dengan format memiliki 7 digit angka.
Jangan suuzan atau berburuk sangka, karena pelat nomor aneh tersebut resmi dari Kepolisian.
Mengutip platform tanya jawab Quora.com, dijelaskan pelat nomor tersebut untuk kendaraan operasional Staff Korps Diplomatik.
Mobil operasional Staff Korps Diplomatik memiliki nomor polisi biasanya (dasar hitam dengan tulisan putih).
Namun dengan format khusus yakni memiliki 5 digit angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Misal sebagai contoh B 54321 88, artinya mobil tersebut kendaraan operasional Staff Korps Diplomatik Brunei Darussalam.
Pelat nomor lain untuk Korps Diplomatik yang ada di Indonesia yakni dengan kode huruf depan CD dan CC.
CD memiliki arti Corps Diplomatic, sementara CC merupakan Corps Consulate.
Mereka ini merupakan kendaraan negara sahabat yang berada di Indonesia.
Hebatnya pengendara di dalamnya memiliki kekebalan diplomatik.
Hal in diatur dalam Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961.
Dalam pasal Pasal 22 nomor 1 disebutkan properti kedutaan termasuk kendaraan dengan lambang negara sahabat tidak dapat diganggu gugat.
Di situ disebutkan petugas dari negara penerima tidak boleh masuk ke dalam wilayah kedutaan atau kendaraan karena itu bukan wilayah Indonesia.
Petugas boleh masuk apabila mendapatkan persetujuan pimpinan kedutaan atau Duta Besar.
Dalam artikel nomor 3 dijelaskan kedutaan, perabotan dan properti lain di atasnya dan sarana pengangkutan (kendaraan) harus kebal dari pencarian, permintaan, lampiran atau eksekusi.
Bahkan dalam pasal 23 disebutkan kendaraan dengan kode CD dan CC ini bebas pajak.
Jadi mereka gak bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiap tahunnya.
Dalam pasal itu jelas tertulis negara pengirim dan duta besar harus dibebaskan dari semua kewajiban nasional, regional atau iuran kota dan pajak sehubungan dengan properti baik dimiliki atau disewa.
Baca Juga: Pelat Dewa Masih Kalah Sakti, Nopol Ini Bebas Pajak, Ga Bisa Dituntut