Otomotifnet.com - Senimal asal Jogja nyolong Honda City milik mantan Hakim.
Kenekatan itu dilakukan pelaku inisial SAS (52) karena demi mendapatkan hak-nya.
Diketahui korban bernama Wildan Suyuthi, Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Jawa Tengah.
Aksi pencurian terjadi di rumah korban di Ngasinan, Jebres, Solo, (20/7/23).
Awalnya pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 10:48 WIB untuk menagih kekurangan pembayaran lukisan sebesar Rp 2,9 juta.
Pelaku dan korban memang beberapa kali melakukan transaksi jual beli lukisan.
"Saya jual beli lukisan dengan beliau, lalu lancar. 3 lukisan, ada 10 juta ada 20 juta. Lalu transaksi terakhir 10 juta dibayar 5 juta, lalu transaksi lagi dibayar pokoknya kurang 2,5 juta," ucap SAS saat konferensi pers di Mapolresta Solo, (2/8/23).
"Akhirnya saya tagih keluar 4 juta, kurang 3 juta," terang pelaku.
Pelaku kembali menagih hutang ke korban lantaran untuk membayar seragam sekolah anaknya.
"Saya kebetulan dapat telpon dari anak saya untuk biaya sekolah. saya hubungi bapaknya itu, bapaknya bilang ke sarangan. Lalu berpikir ambil mobilnya," sambung SAS.
Saat mendatangi rumah korban yang ternyata kosong, pelaku pun berpikiran untuk melakukan tindakan pencurian.
Sekitar pukul 23:30 WIB, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan langsung masuk ke garasi yang telah dalam kondisi tidak terkunci.
"Saya masuk rumah kebetulan tidak dikunci, lalu masuk garasi lalu cari kuncinya di meja kaca," beber SAS.
"Saya tidak tahu tempatnya, saya cari-cari akhirnya ketemu. Ada 2 mobil sebetulnya, terus saya keluarkan mobilnya. Jam ada di mobil, barang-barang ada di mobil ada jam tangan, ada kunci itu," kata dia.
Honda City lansiran 2016 itupun dibawa pelaku menuju ke Semarang, untuk disimpan di bekas rumahnya.
Di dalam Honda City korban ternyata juga terdapat sejumlah barang seperti jam tangan hingga kunci-kunci kendaraan yang ikut digondol pelaku.
Usai melancarkan aksi pencurian pelaku juga sempat menghubungi korban untuk menagih uang kekurangan penjualan lukisan.
"Lalu hari Senin bapaknya pulang, saya hubungi lagi, saya minta uangnya ternyata bapaknya tetap hubungi nggak ada uangnya," jelas pelaku.
Seminggu setelah aksi pencurian, pelaku akhirnya bisa diamankan oleh petugas kepolisian Polresta Solo beserta barang buktinya.
Atas kasus ini pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 7 tahun.
Sementara itu, usai serah terima barang bukti Honda City 2016 antara Wildan Suyuthi dengan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mantan Hakim tersebut mengakui ada bisnis dengan pelaku.
"Memang saya paham dengan pelaku saya ada (bisnis) ya memang saya ada hobi di lukisan jadi memang ada benarnya," ujar Wildan.
Namun saat ditanya terkait kekurangan bayaran bisnis jual beli lukisan, Wildan enggan menjawab.
Bahkan tudingan terkait utang jual beli lukisan dikatakan Wildan akan dibuktikan di pengadilan.
"Ya saya kira nanti kalau sampai di pengadilan akan menjadi satu hal yang akan dibuktikan," sambungnya.
Menurutnya hal itu merupakan ranah dari penyidikan dan akan terbukti di pengadilan.
"Ya pada saatnya nanti akan menjadi bagian atau obyek pembuktian di pengadilan. Itu wilayah dari pada penyidikan," pungkasnya.
Baca Juga: Cara Bikin Maling Mobil di Parkiran Hotel Balik Badan, Langsung Dari Pengalaman Korban
Sumber: https://solo.tribunnews.com/2023/08/02/pengakuan-seniman-yang-curi-mobil-mantan-hakim-di-solo-butuh-uang-untuk-bayar-seragam-sekolah-anak dan https://solo.tribunnews.com/2023/08/02/dituding-belum-bayar-utang-lukisan-oleh-pelaku-pencurian-mobil-korban-pembuktian-di-pengadilan