Otomotifnet.com - Tidak hanya mengubah materi ujian praktik dari angka 8 menjadi huruf S, Polisi juga kasih kemudahan bagi para pemohon SIM C.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberi keleluasaan yakni ujian praktik bisa diulang bagi pemohon gagal hingga dua kali.
Demikian dikonfirmasi oleh Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi
"Yang pasti kita kasih kesempatan untuk uji ulang. Iya 2 (dua) kali (pemohon gagal diperbolehkan mengulang hingga dua kali)," kata Firman saat mengecek lintasan ujian SIM yang baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat (4/8/2023).
Firman meminta agar masyarakat tidak berkecil hati jika gagal dalam kesempatan pertama.
Ini karena pemohon masih bisa mengulang sampai dua kali saat itu juga.
Selain itu, Firman juga mendorong agar masyarakat terus berlatih agar dapat melewati ujian praktik dengan baik.
Pemohon gagal pada kesempatan pertama ini akan diminta untuk datang lagi dua pekan kemudian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman memastikan tidak akan menerapkan lagi angka 8 dan zig-zag untuk praktik ujian SIM C.
"Ada petunjuk dari Korlantas sudah mengeluarkan ketentuan ini. Ini kami mulai sosialisasikan," ujar Latif, kepada wartawan (3/8/2023).
Adapun materi ujian praktik SIM angka 8 diubah menjadi bentuk huruf S, dengan jalur yang diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
"Intinya, ada beberapa dianggap sulit, tetapi tidak mengurangi keselamatan dan keahliannya," katanya.
"Yang tadi angka 8 diganti huruf S jadi manuver ke kanan, manuver ke kiri sudah terakomodir di situ. Seperti putar balik kan ada materi di situ. Jadi, kami persingkat dalam satu sirkuit," sambung dia.
Latif mengatakan, di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pelaksanaannya dimulai pada Jumat (4/8/2023) ini.
1. Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit an mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar tanpa materi zig-zag tes atau slalom tes
2. Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S
3. Untuk ukuran lebar lintasan, diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan
4. Untuk uji pengereman, panjang lintasan 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter
5. Untuk uji U-turn, panjang lintasan 10 meter, 2 meter untuk tikungan saat berbelok, dan harak antar patok menjadi 3 meter
6. Untuk uji huruf S, panjang lintasan sebesar 35 meter
7. Untuk uji reaksi hem menghindar, panjang lintasan lurus 1,6 meter, panjang lintasan menghindar 4 meter, dan jarak antar patok 3 meter dengan total panjang lintasan 24 meter
Baca Juga: Bebas Pilih, Ini 3 Daftar Motor yang Bisa Dipakai Buat Ujian SIM C Terbaru