Kemudian warga yang ada di sekitar pun langsung berhamburan.
Ada seorang warga yang terlihat geram dengan aksi para bocah itu sehingga membanting sepeda listrik mereka.
Para bocah itu sendiri nampak tertegun dan tidak berkutik.
Ngomongin sepeda listrik, mari tengok lagi aturan dan syarat penggunaan sepeda listrik.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sebenarnya telah diatur mulai dari spesifikasi sepeda listrik, pengguna sepeda listrik, hingga jalur yang boleh dilalui alat transportasi yang tergolong baru di Indonesia itu.
Pasal 2 ayat 2 beleid itu menyebutkan, sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan seperti:
a. lampu utama;
b. alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang; atau lampu
c. sistem rem yang berfungsi dengan baik;
d. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;