Otomotfinet.com - Viral video bocah bonceng tiga naik sepeda listrik nyelonong tabrak gerobak pedagang.
Video tersebut viral usai dibagikan akun Instagram @bandungers_ pada Senin (7/8/2023).
Dalam keterangan unggahan itu disebutkan peristiwa terjadi di Jalan Cibuntu Sayuran, Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung (3/8/2023).
"Buk ibuk bapack bapack sekalian tolong perhatikan saat anaknya diberi kesempatan bermain sepeda listrik, jangan sampai merugikan orang lain bahkan harus ada yang kehilangan nyawa," tertulis dalam keterangan unggahan itu.
Adapun dalam video tersebut nampak tiga bocah berboncengan dalam satu sepeda listrik.
Laju dari sepeda listrik yang dikendarai bocah itu nampak oleng tak terkendali.
Kemudian sepeda listrik itu menabrak gerobak pedagang yang sedang melayani seorang pembeli.
Seketika, gerobak tersebut terlepas dari terpal yang terpasang di bagian atasnya kemudian ambruk.
Setelah terguling, nampak asap mengepul dari gerobak tersebut.
Ada dua orang warga sedang melewati di depan gerobak saat akan terguling nyaris tertimpa.
Kemudian warga yang ada di sekitar pun langsung berhamburan.
Ada seorang warga yang terlihat geram dengan aksi para bocah itu sehingga membanting sepeda listrik mereka.
Para bocah itu sendiri nampak tertegun dan tidak berkutik.
Ngomongin sepeda listrik, mari tengok lagi aturan dan syarat penggunaan sepeda listrik.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sebenarnya telah diatur mulai dari spesifikasi sepeda listrik, pengguna sepeda listrik, hingga jalur yang boleh dilalui alat transportasi yang tergolong baru di Indonesia itu.
Pasal 2 ayat 2 beleid itu menyebutkan, sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan seperti:
a. lampu utama;
b. alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang; atau lampu
c. sistem rem yang berfungsi dengan baik;
d. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
e. klakson atau bel; dan f. kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).
Kemudian Pasal 4 ayat 1 mengatur tentang persyaratan pengguna sepeda listrik. Selain harus berusia minimal 12 tahun, juga wajib menggunakan helm. Berikut syarat pengguna sepeda listrik:
a. menggunakan helm;
b. usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun;
c. tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;
d. tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan; memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
1. menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain;
2. memberikan prioritas pada pejalan kaki;
3. menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain;
4. membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.
Lalu di Pasal 4 ayat 2, dikatakan jika pengguna sepeda listrik berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, harus didampingi oleh orang dewasa.
Selanjutnya, Pasal 5 ayat 1 mengatur tentang jalur yang boleh dilewati sepeda listrik adalah lajur khusus dan Kawasan tertentu.
Lajur khusus meliputi lajur sepeda DAN lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Sedangkan Kawasan tertentu meliputi:
a. pemukiman;
b. jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (carfree day)',
c. kawasan wisata;
d. area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi;
e. area kawasan perkantoran;
f. area di luar jalan.
Dalam hal tidak tersedia lajur khusus, kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Baca Juga: Jangan Luput Dari Pengawasan, Bocil Umur 12 Tahun ke Bawah Dilarang Naik Sepeda Listrik
Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2023/08/08/video-terekam-cctv-detik-detik-bocah-naik-sepeda-listrik-oleng-tabrak-gerobak-hingga-terbalik dan https://www.kompas.tv/ekonomi/430473/ini-aturan-lengkap-sepeda-listrik-spesifikasi-syarat-pengguna-hingga-jalurnya?page=all