Diusulkan tarif PKB dan BBNKB HEV dipangkas menjadi masing-masing 7,5% dan 1,31%, sehingga totalnya mencapai 8,81%.
Kemudian untuk PPnBM HEV diusulkan diturunkan ke 0% atau minimal sama seperti LCGC sebesar 3%.
Melalui tambahan insentif-insentif tersebut, diyakini bisa menyunat harga mobil hybrid sekitar 8-11%.
Alhasil, harga mobil hybrid yang kini masih di rentang Rp 450 jutaan bisa turun harga menjadi Rp 400 jutaan.
Bahkan, harga jual mobil hybrid bisa di bawah Rp 400 juta, jika turut diberikan insentif penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% seperti BEV.
Baca Juga: Harga Mobil Hybrid Bakal Lebih Murah Kalau Ini Terjadi, Begini Kata Kemenperin
Sejumlah tambahan insentif HEV diyakini dapat mendongkrak penjualan HEV menjadi 104 ribu unit pada 2025.
Dengan volume sebesar ini, Indonesia dapat mulai melokalisasi komponen HEV, seperti baterai, sehingga ke depannya bisa menjadi basis produksi HEV untuk pasar dunia.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengkaji pemberian tambahan insentif HEV di luar PPnBM 6%.
“Konsep Kemenperin, yang menjadi dasar pemberian insentif adalah emisi karbon yang dikeluarkan HEV,”
“Semakin rendah emisi, mobil hybrid layak diberikan insentif, kendati bentuknya belum dirumuskan,” jelas Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kemenperin.