Otomotifnet.com - Wacana tambahan insentif untuk mobil hybrid (HEV/Hybrid Electric Vehicle) ditanggapi positif Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Hal ini diungkapkan Menperin Agus di gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023.
“Relaksasi mobil hybrid ada program sendiri,” bilang Agus, ketika ditanya soal penambahan insentif mobil hybrid.
Ia melanjutkan, penambahan insentif mobil hybrid tengah dibahas Pemerintah.
“Intinya kami semua mengarah kepada green product, green mobility,” bilang Agus.
Masih menurutnya, selama ini program insentif mobil hybrid memang diperlakukan berbeda dengan insentif yang dikucurkan buat mobil BEV (Battery Electric Vehicle).
Oleh karenanya, insentif mobil hybrid akan ditambah.
Namun basisnya bukan insentif fiskal perpajakan, tapi berdasarkan emisi karbon yang dihasilkan.
“Basisnya penurunan karbon. Begitu karbonnya nanti kita ukur turun, maka (kami berikan) insentif lebih tinggi,” beber Agus menambahkan.
Sejauh ini, insentif fiskal yang diberikan kepada mobil HEV memang dirasa kurang adil dibanding insentif fiskal untuk mobil listrik berbasis baterai murni alias BEV.
Padahal jika ditinjau aspek emisi karbon yang dihasilkan keduanya sama-sama mampu mereduksi emisi karbon.
Atas dasar itu, mobil hybrid diusulkan layak dapat tambahan insentif fiskal, lantaran mampu mengurangi emisi karbon hingga 49%.
Baca Juga: Mobil Hybrid Harusnya Dapat Insentif Seperti Mobil Listrik, Ini Alasannya
Jika dianalogikan, pengurangan emisi dua mobil hybrid setara dengan satu mobil listrik berbasis baterai (BEV) yang mencapai 100%.
Adapun jenis insentif tambahan yang bisa diberikan ke HEV antara lain pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Saat ini, PKB dan BBNKB HEV sama seperti mobil bermesin pembakaran internal (Internal Combustion Engine/ICE), yakni sebesar 12,5% dan 1,75%.
Sehingga totalnya mencapai 14,25%. Sedangkan tarif PPnBM mobil hybrid mencapai 6%, hal ini sesuai PP 74 tahun 2021.
Nah, bandingkan dengan BEV yang diganjar PPnBM, PKB, dan BBNKB 0%.
Selain itu, BEV mendapatkan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% menjadi 1% dari tarif normal 11%.
Baca Juga: Sulit Jual Mobil Listrik Ketimbang Hybrid, Pengamat Sarankan Ini
Diusulkan tarif PKB dan BBNKB HEV dipangkas menjadi masing-masing 7,5% dan 1,31%, sehingga totalnya mencapai 8,81%.
Kemudian untuk PPnBM HEV diusulkan diturunkan ke 0% atau minimal sama seperti LCGC sebesar 3%.
Melalui tambahan insentif-insentif tersebut, diyakini bisa menyunat harga mobil hybrid sekitar 8-11%.
Alhasil, harga mobil hybrid yang kini masih di rentang Rp 450 jutaan bisa turun harga menjadi Rp 400 jutaan.
Bahkan, harga jual mobil hybrid bisa di bawah Rp 400 juta, jika turut diberikan insentif penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% seperti BEV.
Baca Juga: Harga Mobil Hybrid Bakal Lebih Murah Kalau Ini Terjadi, Begini Kata Kemenperin
Sejumlah tambahan insentif HEV diyakini dapat mendongkrak penjualan HEV menjadi 104 ribu unit pada 2025.
Dengan volume sebesar ini, Indonesia dapat mulai melokalisasi komponen HEV, seperti baterai, sehingga ke depannya bisa menjadi basis produksi HEV untuk pasar dunia.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengkaji pemberian tambahan insentif HEV di luar PPnBM 6%.
“Konsep Kemenperin, yang menjadi dasar pemberian insentif adalah emisi karbon yang dikeluarkan HEV,”
“Semakin rendah emisi, mobil hybrid layak diberikan insentif, kendati bentuknya belum dirumuskan,” jelas Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kemenperin.