Satu diantaranya pelaku masih di bawah umur dan untuk pelaku begal saat menjalankan aksinya tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam jika melawan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung mengungkapkan, menindaklanjuti perintah dari Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Bekasi untuk cepat menangani kejadian yang meresahkan masyarakat.
"Kami harus turun, ini baru satu polsek sudah kita amankan lima pelaku pencurian kekerasan rampok motor di jalan gunakan celurit," kata Gogo saat konferensi pers (10/8/2023).
Tak hanya pelaku begal, Polsek Setu bersama Polres Metro Bekasi juga menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
"Dua curanmor juga ditangkap, nanti ada pengungkapan kasus begal dan curanmor dari polsek-polsek lain," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Setu AKP Abdul Rasyid mengatakan, pihaknya menangkap tujuh pelaku begal dan curanmor dari empat laporan polisi.
Pertama begal terjadi di Jalan Damin Kp Burangkeng, Desa Ciledug, Kecamatan Setu. Dengan tersangka TAB (16) dibawah umur, Akbar Adha alias Gabing (22), Cholidin alias Oding (23).
"Kita amankan barang bukti (BB) motor, handphone dan celurit," imbuhnya.
Kemudian, kata Rasyid, kejadian di RS Puspa Husada Jalan MT Haryono Kp Burangkeng Setu dengan tersangka Hotman.
Lalu, di Jalan MT Haryono Kp. Burangkeng RT 008/009, Desa Ciledug, Kecamatan Setu dengan RAP (16) dibawah umur.
"Barang bukti diamankan celurit dan sepeda motor," katanya.
Untuk pelaku curanmor dua pelaku ditangkap yakni Jamhari Abdul Ghofur(26) dan Pandul Supandi (29). Sejumlah barang bukti diamankan kunci letter T, magnet, STNK dan sepeda motor.
Para tersangka begal dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Dan tersangka curanmor dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Viral Pengendara Vario Lawan 2 Begal di Cibaduyut, Warga di TKP Bikin Jengkel Netizen