Otomotifnet.com - Banyak warga protes terkait syarat dan materi ujian bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia.
Tak sedikit yang menganggap jika syarat dan ujian SIM di Tanah Air terlalu ribet serta sulit.
Faktanya terbalik, ujian pembuatan SIM di Indonesia ternyata urutan ke-10 paling mudah di Dunia!
Keterangan ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Pembuatan SIM di Indonesia, kata Yusri, termasuk salah satu yang sangat mudah dan murah dibandingkan negara lain.
"Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM," ucap Yusri, (19/6/23).
"Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita enggak berlaku," terang Yusri.
Diketahui, Korlantas Polri segera mewajibkan sertifikat mengemudi sebagai syarat baru bikin SIM.
Menurut Yusri, aturan itu sebenarnya bukan kebijakan baru.
Tetapi memang baru akan mulai diaktifkan secara nasional.
"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," ujar Yusri.
Adapun kebijakan ini sudah terlampir dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur, pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Selanjutnya pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.
Kini, Korlantas juga masih akan menyusun regulasi turunan dari Perpol Nomor 2 Tahun 2023 itu.
Oleh itu, pemberlakuan aturan wajib melampirkan sertifikat mengemudi masih menunggu regulasi turunan rampung disusun.
"Kita masih menyusun pelan-pelan aturannya biar semuanya serentak sama. Kita tunggu, sabar ya," kata dia.
Baca Juga: Sekelas Kasatlantas Gagal Coba Sirkuit Ujian Praktik SIM C, Dalih Pembelaan Polisi Begini