Lima Mobil Ugal-ugalan Parkir di Kantor Polisi, Botol 1,5 Liter Isi Cairan Perpanjang Urusan

Ferdian - Rabu, 16 Agustus 2023 | 21:00 WIB

Lima mobil yang melju ugal-ugalan di Solo sambil geber knalpot brong pindah parkir di kantor polisi (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Lima mobil yang ugal-ugalan di jalan Gatot Subroto, Solo dibikin berhenti polisi (16/08/2023) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Mobil-mobil tersebut harus berurusan dengan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo.

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, pihaknya mendapat laporan melalui call center Tim Sparta adanya perilaku arogansi dari pengemudi mobil berknalpot brong.

Mendapat laporan tersebut Tim Sparta langsung meluncur ke lokasi dan mendapati ada lima mobil yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar.

"Lima unit mobil tersebut diamankan Tim Sparta pada saat melaksanakan patroli wilayah, mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta bahwa di Jalan Gatot Subroto ada sekumpulan mobil dengan knalpot brong dan melaju secara arogan dengan menggeber-geber knalpot sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar," ucap Arfian.

"Kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sampai di lokasi benar bahwa di lokasi di dapati sekumpulan mobil yang berknalpot tidak standar," sambungnya.

Sesampainya di lokasi, petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan didapati seorang pengemudi menyimpan minuman keras (miras) berjenis ciu di dalam botol berukuran 1,5 liter.

"Disaat Tim Sparta mengamankan lima unit mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan Tim Sparta juga menemukan miras jenis Ciu sebanyak 1 botol ukuran 1,5 liter yang dibawa oleh salah satu pengendara dari mobil tersebut dengan inisial ARN (25) warga Dawung Kulon Surakarta," imbuhnya.

Tim Sparta langsung melakukan tindakan tegas dengan menggelandang kelima pengendara beserta mobilnya ke Mapolresta Solo untuk diproses.

"Selanjutnya kelima pengendara mobil tersebut dan barang bukti miras dibawa ke mako Polresta Surakarta diproses secara Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sedangkan untuk barang bukti mobil kita serahkan ke Sat Lantas Polresta Surakarta untuk diproses sesuai prosedur Tilang," tegasnya.