"Konsekuensi dari sewa mobil ialah saya menyerahkan mobil A dalam kondisi seperti ini dan ketika kembali juga sama seperti ini. Sehingga ketika ada insiden kita harus mengklaim ke pengguna," ujar dia.
Kisnanto Hadi Pribowo, Manajer Operasional PT Semesta Bolo Transindo (Sembodo Rent Car) mengatakan, pada dasarnya besaran ganti rugi biasanya mengikuti nilai polis OR.
"Aturan general pada sebagian besar perusahaan rental ialah nilai OR dari asuransi," ujar Bowo panggilannya.
"Contoh kustomer pakai mobil dan ketika kembali ditemukan baret di bumper dan dan pintu," ujarnya.
"Nanti kami akan ngecek polis asuransinya, ternyata sekian kejadian itu yang akan jadi acuan kami meminta pertanggung jawabab dari konsumen," kata Bowo.
Karena itu kata Bowo, untuk besaran denda yang harus ditanggung penyewa tergantung dari besaran OR asuransi.
"Asuransi ada klausul yaitu OR nilai yang di situ tergantung mobil. Untuk mobil biasa Rp 300.000 per kejadian, atau mungkin untuk beberapa mobil cakupan cover (asuransinya) lebih luas dan juga mobilnya premium bianya nilai OR lebih tinggi," kata dia.
Baca Juga: Kelakuan Wanita Muda Ini Bikin Puyeng, Pemilik Daihatsu Sigra Merugi Rp 130 Jutaan
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/24/110200815/biaya-ganti-rugi-bikin-lecet-mobil-sewaan