Otomotifnet.com - Polisi tengah mengobral pembuatan SIM C dan SIM A gratis.
Berlangsung sepanjang Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-78 ini.
Syarat yang diminta Polisi cuma nunjukin KTP untuk melihat tanggal lahirnya.
Kasatlantas Polres Nabire, AKP Jusman Mori, katanya selain pelayanan SIM di kantor, pihaknya juga melayani pembuatan SIM keliling di wilayah hukum Polres Nabire.
"Pelayanan SIM gratis terkhusus bagi yang lahir tanggal 17 Agustus, dengan syarat usia di atas 17 tahun, membawa KTP," kata Jusman, dikutip dari ntmcpolri.info, (18/8/23).
"Pelayanan dimulai tanggal 10–20 Agustus 2023," sambungnya.
Warga Indonesia yang lahir 17 Agustus bisa menikmati SIM gratis yang diberlakukan Satlantas Polres Nabire dan Polres Mimika Provinsi Papua Tengah.
Sementara Kasatlantas Polres Mimika, AKP Darwis mengatakan, pengurusan SIM gratis di wilayahnya berlangsung mulai 14–16 Agustus 2023 di Kantor Satlantas Polres Mimika.
"Pemohon yang mau mendaftar SIM gratis harus dibuktikan identitasnya dengan KTP, kalau cuma omongan (lahir di tanggal 17 Agustus), tidak bisa," kata AKP Darwis, (12/8/23).
Darwis pun mengajak warga Mimika yang ingin mengurus SIM gratis untuk segera mendaftarkan diri karena kuota yang disediakan terbatas.
"Kita buka dulu dengan kuota 20 orang, tadi juga sudah ada satu orang yang daftar," katanya.
Ia berharap, dengan diberikannya SIM secara gratis masyarakat Mimika bisa taat aturan dalam berkendara di jalan raya.
"Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami kepada warga Mimika supaya dalam berkendara itu dapat melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan, seperti SIM, STNK dan jangan lupa menggunakan helm untuk menjaga keselamatan," pungkasnya.
Baca Juga: SIM Mati Ga Perlu Bikin Baru, Cukup Bawa Syarat Ini Buat Perpanjang