Otomotifnet.com - Polisi ambil langkah seribu untuk menertibkan penggunaan pelat nomor stiker yang sering dipasang pada windshield.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra.
Menurut Jhoni penggunaan pelat stiker pada kendaraan sudah menyalahi aturan lalu lintas.
"Jelas itu melanggar karena dalam aturan plat nomor itu harus terlihat. Pada dasarnya penempatan pelat itu harus terlihat jelas secara kasatmata," kata Jhoni saat dihubungi tim redaksi (20/8/2023).
Ia menjelaskan, pihak kepolisian akan menindak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut Jhoni, hal itu jelas sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Tahun 2009 mengenai bentuk, ukuran, warna dan cara pemasangannya.
"Sehingga pelat nomor itu mudah untuk di identifikasi di jalan," ucapnya.
Meski demikian, pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan karena punya aturan tersendiri.
Adapun sanksi bagi pengguna kendaraan yang tidak dipasang plat nomor.
Hal ini diatur dalam UU No. 29 pasal 280 tahun 2009.
Oleh karena itu, sebaiknya pastikan kendaraan yang selalu dikendarai untuk beraktivitas sehari-hari sudah dipasang plat nomor agar tidak terkena sanksi.
Dalam pasal 68 ayat 1 sendiri, tertulis:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”.
Bagi yang belum tahu, dijelaskan dalam pasal 68 ayat 2, surat TNKB umumnya memuat identitas pemilik kendaraan, nomor registrasi, serta masa berlaku.
Sementara itu, pada pasal 68 ayat 3, disebutkan bahwa TNKB memuat nomor registrasi dan masa berlaku, serta kode wilayah.
Untuk TNKB ini, wajib memenuhi syarat ukuran, bentuk, hingga cara pemasangan.
Tak ketinggalan, Adapun aturan soal pemasangan plat nomor kendaraan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 tahun 2012.
Disebutkan di peraturan tersebut bahwa kendaraan harus mempunyai lampu penerangan untuk plat nomor dengan tujuan agar dapat dibaca pada jarak minimal 50 meter dari belakang.
Baca Juga: Angka di Pelat Nomor Ada Kode Rahasianya, Cengar-cengir Kalau Tahu Cara Bacanya