Bayar Pajak dan Perpanjang STNK Jadi Ribet, Wajib Punya Stiker Sakti

Ferdian - Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:40 WIB

Illustrasi pajak tahunan Kawasaki Z250. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Ada wacana penambahan syarat baru untuk bayar pajak tahunan PKB dan perpanjang STNK 5 tahun jadi makin ribet.

Wacana itu dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

KLHK kepengin uji emisi kendaraan jadi syarat perpanjangan STNK.

Hasil kelulusan uji emisi itu akan jadi syarat pembayaran tahunan PKB yang disahkan di STNK.

Kendaraan yang lulus akan diberi stiker, sedangkan yang tidak lulus mendapat denda pencemaran.

Wacana uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK pun mendapat beragam tanggapan, salah satunya dari pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, rencana pemberlakuan aturan tersebut tidak lepas dari kondisi udara khususnya di Jabodetabek, di mana polusi udara mengalami tingkat yang mengkhawatirkan.

"Respon dan tanggung jawab pemerintah dalam melakukan upaya perlu kita berikan apresiasi namun tetap harus mengacu pada regulasi dan jangan bertabrakan dengan aturan lain yang lebih tinggi," kata Budiyanto (21/8/2023).

Untuk itu, kata Budiyanto, menyikapi rencana tersebut maka harus dibahas bersama antara Kementrian Lingkungan hidup, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan pihak Kepolisian.

Harun
Ilustrasi uji emisi setelah servis motor di Planet Ban