Otomotifnet.com - Pihak kepolisian menemukan pelanggaran serius dalam kecelakaan maut Daihatsu Gran Max vs dua motor di Sukoharjo.
Diketahui dalam kecelakaan ini, sopir merenggut masa depan alias 3 nyawa siswa SMPN 1 Jumantono, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar.
Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo (21/8/2023) malam.
Kini polisi menahan sopir Daihatsu Gran Max yang terlibat kecelakaan maut tersebut.
Dalam pemeriksaan dia diketahui tidak memiliki SIM A.
Diketahui tiga korban tersebut adalah Rafi Nuur Aziz, Fahri Aditya, dan Satria Pradana.
Sopir Gran Max tersebut bernama Shopyan Virdaus Alamsyah (21) warga Kelurahan Dukuh, Sukoharjo.
Dia diduga tidak memperhatikan jalan saat melintas di lokasi kejadian.
Akibatnya, 4 orang yang sedang mengendari motor tertabrak.
Tiga meninggal dunia dan satu luka-luka.
Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Betty Nugroho mengatakan, pelaku tidak memiliki SIM A.
"SIM A-nya kami belum menemukan, jadi sangat jelas pelanggarannya," ujarnya.
Ia mengatakan, kondisi sopir Gran Max hanya luka ringan.
"Saat ini. Pelaku langsung ditahan di polres Sukoharjo. Kalau kondisinya baik -baik saja," terangnya.
Baca Juga: Begini Kondisi Gran Max Vs Vario dan Mio Usai Adu Kepala, Ada Yang Terbang