Otomotifnet.com - Para pemilik mobil dan motor bersiap akan ada razia asap knalpot dalam waktu dekat.
Dalam razia ini denda tilang diberlakukan untuk yang tak lulus uji emisi.
Dikatakan sanksi tilang uji emisi ini berlaku efektif pada 1 September 2023 mendatang.
Penindakan bakal dilakukan dengan memeriksa secara acak kendaraan di jalan raya, seperti razia oleh kepolisian.
"Kami kerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, nanti itu sama lah mekanismenya kami nanti ada razia. Pemeriksaannya random," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, (22/8/23).
Menurut Asep, kebijakan ini diuji coba mulai 25 Agustus 2023 dan akan efektif dilaksanakan mulai 1 September 2023 oleh Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran TNI-Polri.
Dalam pelaksanaannya, kata Asep, petugas gabungan akan memeriksa dan menilang pengendara, yang kendaraanya belum atau tidak lolos uji emisi.
"Ya jadi bahwa dalam waktu dekat kami akan melakukan razia uji emisi dengan pihak kepolisian," jelas Asep.
"Jadi per 1 September, kami sudah koordinasi dan bisa dilakukan tindak uji emisi," ungkap Asep.