Otomotifnet.com - Kini semua orang bisa dapat insentif motor listrik Rp 7 juta. Istilah awamnya, diskon motor listrik.
Syaratnya segampang ngeluarin KTP dari kantong.
Sebelumnya Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang menghapus syarat aturan seperti penerima bansos, peserta UMKM.
"Aturan ini tidak efektif," ungkapnya saat hadir di ajang GIIAS 2023 beberapa waktu lalu.
Kebijakan ini langsung disambut positif pemain motor listrik nasional.
Produsen motor listrik yang punya Tingat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, berhak mendapatkan insentif.
Dalam pameran GIIAS 2023 yang sudah berlalu, kebijakan ini sudah mulai diterapkan produsen motor listrik.
Alva One, Ion Mobility produsen motor listrik yang memiliki TKDN lebih 40 persen menyebutkan sudah menerapkan kebijakan ini.
Meski demikian, tetap ada syarat yang harus dipenuhi dari KTP itu.
"Syaratnya bukan lagi UMKM atau penerima bansos," ungkap Rizal, salesman dari Alva One.