Ia menyebutkan, nanti pengecekan dilakukan terbatas pada apakah KTP tersebut sudah pernah mendapatkan insentif.
"Jika sudah pernah membeli motor listrik dan mendapatkan insentif maka KTP itu sudah tidak bisa lagi digunakan untuk membeli yang kedua kalinya," bilangnya.
Seorang salesman Ion Mobility, J mengungkapkan selain itu ada syarat lanjutan.
"Insentif ini kan ada kuotanya. Pemerintah menyediakan sejumlah unit kendaraan," ungkapnya.
Ia mengatakan jika kuota sudah habis terpakai maka insentif tidak bisa lagi digunakan.
"Makanya harus cepat memanfaatkan kuota ini sebelum kehabisan," ungkapnya.
Untuk diketahui, tahun ini pemerintah memberikan kuota motor baru listrik sebanyak 200.000 unit.
Baca Juga: Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Makin Gampang, Modal Kartu ini Aja
Sumber: https://www.gridoto.com/read/223873920/ada-syarat-lain-dapat-insentif-motor-listrik-selain-nik-ktp