Sikat, Diskon Motor Listrik Kini Segampang Ngeluarin KTP Dari Kantong

Ferdian - Jumat, 25 Agustus 2023 | 20:45 WIB

Ilustrasi Motor listrik ALVA (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kini semua orang bisa dapat insentif motor listrik Rp 7 juta. Istilah awamnya, diskon motor listrik. 

Syaratnya segampang ngeluarin KTP dari kantong. 

Sebelumnya Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang menghapus syarat aturan seperti penerima bansos, peserta UMKM.

"Aturan ini tidak efektif," ungkapnya saat hadir di ajang GIIAS 2023 beberapa waktu lalu.

Kebijakan ini langsung disambut positif pemain motor listrik nasional.

Produsen motor listrik yang punya Tingat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, berhak mendapatkan insentif.

Dalam pameran GIIAS 2023 yang sudah berlalu, kebijakan ini sudah mulai diterapkan produsen motor listrik.

Alva One, Ion Mobility produsen motor listrik yang memiliki TKDN lebih 40 persen menyebutkan sudah menerapkan kebijakan ini.

Meski demikian, tetap ada syarat yang harus dipenuhi dari KTP itu.

"Syaratnya bukan lagi UMKM atau penerima bansos," ungkap Rizal, salesman dari Alva One.

Ia menyebutkan, nanti pengecekan dilakukan terbatas pada apakah KTP tersebut sudah pernah mendapatkan insentif.

"Jika sudah pernah membeli motor listrik dan mendapatkan insentif maka KTP itu sudah tidak bisa lagi digunakan untuk membeli yang kedua kalinya," bilangnya.

Seorang salesman Ion Mobility, J mengungkapkan selain itu ada syarat lanjutan.

"Insentif ini kan ada kuotanya. Pemerintah menyediakan sejumlah unit kendaraan," ungkapnya.

Ia mengatakan jika kuota sudah habis terpakai maka insentif tidak bisa lagi digunakan.

"Makanya harus cepat memanfaatkan kuota ini sebelum kehabisan," ungkapnya.

Untuk diketahui, tahun ini pemerintah memberikan kuota motor baru listrik sebanyak 200.000 unit.

Baca Juga: Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Makin Gampang, Modal Kartu ini Aja

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223873920/ada-syarat-lain-dapat-insentif-motor-listrik-selain-nik-ktp