Otomotifnet.com - Akhir-akhir ini lagi ngetren mobil diesel sengaja bisa mengeluarkan asap hitam pekat atau dijuluki cumi-cumi darat.
Padahal, asap polusi udara sedang jadi perhatian pemerintah mengingat sebagian wilayah di Indonesia punya kualitas udara yang buruk.
Salah satu penyebabnya adalah asap dari kendaraan bermotor.
Namun keberadaannya terancam, tren mobil satu ini bakal dibuat alergi sama tilang satu ini.
Oleh karena ini, kini Jakarta menyelenggarakan uji coba razia emisi gas buang.
Bagi pengendara yang didapati mengendarai kendaraan dengan nilai emisi di atas standar maka bakal ditilang oleh polisi.
Esa, Pemilik Bengkel Denso Esa Diesel Solo mengatakan, bisa dipastikan cumi-cumi darat tidak akan lolos uji emisi karena asapnya bakal terdeteksi mengandung banyak opasitas atau residu.
“Asap knalpot pada mesin diesel hitam sebenarnya merupakan hasil dari settingan atau memang mesin yang bersangkutan sudah mengalami penurunan performa,” ucap Esa (24/8/2023).
Esa mengatakan, beberapa konsumen meminta mobilnya agar bisa mengeluarkan asap hitam dari knalpot.
Cara tersebut, jika memang dilakukan dengan perhitungan yang benar menurut Esa dapat meningkatkan performa mobil karena ada penambahan jumlah BBM pada injektornya.
“Selama BBM yang dikabutkan sempurna, maka tenaga akan tetap prima, tapi mobil yang jarang servis injektor biasanya tenaganya loyo meski asapnya hitam, jadi itu bukan patokan performa,” ucap Esa.
Menurut Esa, semakin banyak asap hitam yang keluar dari knalpot bisa menandakan semakin banyak opasitas atau residunya. Mobil diesel semakin sedikit emisinya semakin kecil angka opasitasnya.
Sedangkan uji emisi pada mesin diesel untuk area DKI Jakarta, standarnya sebagai berikut;
1. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
2. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
Baca Juga: Paham Sekarang, Begini Caranya Mobil Bisa Lolos Sanksi Uji Emisi