Gara-Gara Part Kecil Ini Bermasalah, Mobil Bisa Kena Tilang Uji Emisi

Andhika Arthawijaya - Senin, 28 Agustus 2023 | 23:20 WIB

Proses uji emisi, sensor pembaca emisi dimasukkan ke dalam lubang knalpot (Andhika Arthawijaya - )

Otomotifnet.com – Memburuknya kualitas udara di DKI Jakarta akhir-akhir ini membuat Pemprov DKI akan memberlakukan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi, baik mobil maupun motor.

Tilang uji emisi ini rencananya akan diberlakukan mulai 1 September mendatang.

Dimana untuk motor yang tak lolos uji emisi akan mendapat sangsi denda hingga Rp 250 ribu atau kurungan paling lama 1 bulan dan mobil di angka Rp 500 ribu atau kurungan paling lama 2 bulan.

Untuk menghindari hal itu, segera deh cek kendaraan kesayangan Anda, dan segera lakukan perbaikan bila ada hal yang bisa menyebabkan emisi gas buangnya memburuk.

Baca Juga: Blak-blakan, Berikut Jadwal Razia Polisi Gabungan Uji Emisi di Jakarta

Andhika Arthawijaya/Otomotifnet
Ilustrasi asap putih keluar dari knalpot mobil

Salah satu indikasinya bisa dilihat asap yang keluar knalpot, baik itu berupa asap putih maupun hitam.

Pada mobil bermesin bensin maupun diesel, bila asap putih yang keluar dari knalpot, umumnya disebabkan oleh masuknya oli mesin ke dalam ruang bakar, lalu ikut terbakar bersama pembakaran.

Penyebabnya bisa banyak hal, “Masuknya oli ke ruang bakar ini bisa karena sil klep bocor, ring oli di piston mulai lemah atau liner silindernya termakan,” terang Sumarno, punggawa Masmun Sukses Motor di Solo, Jawa Tengah, pada Otomotifnet.com beberapa waktu lalu.

Jika kendalanya seperti ini, tak ada cara lain selain turun mesin untuk mengganti komponen yang bermasalah, dan proses ini biayanya tidak murah.