Otomotifnet.com - Ada razia polisi gabungan di DKI Jakarta mulai 25 Agustus 2023.
Razia dikhususkan untuk menguji emisi mobil dan motor yang melintas.
Bagi yang tidak lulus uji emisi, maka konsekuensinya diberi sanksi tilang.
Pelaksanaan ini akan dilakukan bersama oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta.
Mekanisme penilangan yang dilakukan sama seperti penindakan pelanggaran umumnya.
Kepolisian mengacu pada Pasal 285 dan 286 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, pelaksanaan akan dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang akan melakukan pengujian emisi kendaraan di lokasi yang telah ditentukan.
"Karena yang punya alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan bantuan penilangan, nanti itu alatnya ada di DLH dan nanti kami akan bekerja sama," ungkap Latif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto berharap, sanksi tilang tersebut dapat diterapkan secara efektif mulai 1 September 2023.
"Diharapkan per September sampai Oktober, November akan ada tilang uji emisi yang akan kami lakukan bersama Dishub, POM TNI, kemudian dari Polda Metro Jaya," ungkap Asep.
Diharapkan dengan kebijakan ini dapat mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraan, khususnya di wilayah DKI Jakarta untuk mengatasi masalah kualitas udara yang buruk.
Baca Juga: Sekarang Masih Bisa Senyum, Bulan Depan Denda Tilang Razia Uji Emisi Dipatok Segini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR