Sekarang Masih Bisa Senyum, Bulan Depan Denda Tilang Razia Uji Emisi Dipatok Segini

Irsyaad W - Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:20 WIB

Ilustrasi. KLHK menggodok wacana kebijakan perpanjangan kendaraan hasrus melampirkan hasil uji emisi. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Hari ini ada uji coba razia uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

Dalam razia ini sekaligus sosialisasi penerapan tilang bagi mobil atau motor tidak lulus uji emisi (25/8/23).

Besaran denda tilang antara motor dan mobil selisihnya seperempat juta alias Rp 250 ribu.

Penertiban tersebut mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mekanisme penilangan yang dilakukan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, tilang uji emisi secara masif baru akan diterapkan per 1 September hingga tiga bulan ke depan.

"Rencananya besok (hari ini) kami akan melakukan uji coba tilang uji emisi. Masifnya akan kami lakukan tanggal 1 September," kata Asep Kuswanto, (24/8/23).

Asep menjelaskan, razia uji emisi ini bakal dilakukan selama 3 bulan ke depan, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Polisi Militer TNI serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP kami," ungkap dia.

Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan jajarannya bersama TNI-Polri menggelar razia serentak di beberapa titik.