Sekarang Masih Bisa Senyum, Bulan Depan Denda Tilang Razia Uji Emisi Dipatok Segini

Irsyaad W - Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:20 WIB

Ilustrasi. KLHK menggodok wacana kebijakan perpanjangan kendaraan hasrus melampirkan hasil uji emisi. (Irsyaad W - )

"Kami akan laksanakan secara serentak Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara," ujar Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, (24/8/23).

Selain itu, razia juga akan digelar di kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).

Sarjoko menegaskan bahwa razia yang dilakukan hari ini (25/8/23) masih bersifat sosialisasi.

Dengan keterangan tersebut, sekarang Anda masih bisa senyum kalau terbukti melanggar. Tapi bulan depan sudah tidak lagi.

Polda Metro Jaya bakal memberikan sanksi denda maksimal, setiap kali menilang pengendara yang kendaraanya tak lolos uji emisi di DKI Jakarta.

Pemberlakuan sanksi sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, denda tertinggi untuk pelanggaran yang dilakukan pengendara motor Rp 250.000.

"Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal. Tanggal 26 Agustus besok itu sudah mulai dilakukan," ujar Latif, (23/8/23).

Diketahui asap kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.
Adapun uji emisi ini diharapkan bisa mengatasi masalah buruknya kualitas udara.

"Kami juga berharap masyarakat bisa ikut mengurangi emisi yang dihasilkan yaitu dengan menggunakan transportasi publik, tidak membakar sampah, ikut uji emisi, menggunakan bahan bakar ramah lingkungan serta memproteksi diri menggunakan masker," ucap Asep.

Adapun kualitas udara di DKI Jakarta pada Jumat (25/8/23) pagi ini masih masuk kategori tak sehat dengan posisi terburuk ketiga di dunia.

Dikutip dari laman IQAir pukul 05.00 WIB, US air quality index (AQI US) atau indeks kualitas udara di Jakarta tercatat di angka 155.

Untuk konsentrasi polutan PM 2.5tercatat 13,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).

Baca Juga: Dalam Waktu Dekat Ada Razia Asap Knalpot di DKI Jakarta, Denda Tilang Berlaku

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/25/05200031/hari-ini-uji-coba-tilang-uji-emisi-di-jakarta-diterapkan-catat-lokasi-dan?page=all#page3