Otomotifnet.com - Hari ini ada uji coba razia uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Dalam razia ini sekaligus sosialisasi penerapan tilang bagi mobil atau motor tidak lulus uji emisi (25/8/23).
Besaran denda tilang antara motor dan mobil selisihnya seperempat juta alias Rp 250 ribu.
Penertiban tersebut mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mekanisme penilangan yang dilakukan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, tilang uji emisi secara masif baru akan diterapkan per 1 September hingga tiga bulan ke depan.
"Rencananya besok (hari ini) kami akan melakukan uji coba tilang uji emisi. Masifnya akan kami lakukan tanggal 1 September," kata Asep Kuswanto, (24/8/23).
Asep menjelaskan, razia uji emisi ini bakal dilakukan selama 3 bulan ke depan, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Polisi Militer TNI serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP kami," ungkap dia.
Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan jajarannya bersama TNI-Polri menggelar razia serentak di beberapa titik.
"Kami akan laksanakan secara serentak Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara," ujar Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, (24/8/23).
Selain itu, razia juga akan digelar di kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).
Sarjoko menegaskan bahwa razia yang dilakukan hari ini (25/8/23) masih bersifat sosialisasi.
Dengan keterangan tersebut, sekarang Anda masih bisa senyum kalau terbukti melanggar. Tapi bulan depan sudah tidak lagi.
Polda Metro Jaya bakal memberikan sanksi denda maksimal, setiap kali menilang pengendara yang kendaraanya tak lolos uji emisi di DKI Jakarta.
Pemberlakuan sanksi sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, denda tertinggi untuk pelanggaran yang dilakukan pengendara motor Rp 250.000.
"Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal. Tanggal 26 Agustus besok itu sudah mulai dilakukan," ujar Latif, (23/8/23).
Diketahui asap kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.
Adapun uji emisi ini diharapkan bisa mengatasi masalah buruknya kualitas udara.
"Kami juga berharap masyarakat bisa ikut mengurangi emisi yang dihasilkan yaitu dengan menggunakan transportasi publik, tidak membakar sampah, ikut uji emisi, menggunakan bahan bakar ramah lingkungan serta memproteksi diri menggunakan masker," ucap Asep.
Adapun kualitas udara di DKI Jakarta pada Jumat (25/8/23) pagi ini masih masuk kategori tak sehat dengan posisi terburuk ketiga di dunia.
Dikutip dari laman IQAir pukul 05.00 WIB, US air quality index (AQI US) atau indeks kualitas udara di Jakarta tercatat di angka 155.
Untuk konsentrasi polutan PM 2.5tercatat 13,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).
Baca Juga: Dalam Waktu Dekat Ada Razia Asap Knalpot di DKI Jakarta, Denda Tilang Berlaku